KEBIJAKAN PAJAK

Kapan Saat Terutang PPh Pasal 23? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:00 WIB
Kapan Saat Terutang PPh Pasal 23? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan saat terutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

DJP menyebut saat terutang PPh Pasal 23 atas jasa ialah saat pembayaran atau saat yang ditetapkan dalam kontrak, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi. Bila pembayaran terjadi lebih dahulu maka saat terutang PPh Pasal 23 ialah saat pembayaran.

“Bisa dilihat saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94/2010 dan penjelasannya,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Menurut pasal 15 ayat (3), pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan: saat dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam ayat penjelasan, disebutkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Kemudian, yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan pada perusahaan yang tidak go public ialah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Sementara itu, contoh saat disediakan untuk dibayarkan untuk perusahaan yang go public ialah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden