KANWIL DJP BANTEN

Kanwil DJP Ini Minta Lapas Sediakan Sel Khusus untuk Penunggak Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 09:00 WIB
Kanwil DJP Ini Minta Lapas Sediakan Sel Khusus untuk Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten meminta Lapas Provinsi Banten untuk menyiapkan sel khusus untuk penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan kerja sama antara kanwil dan lapas tersebut merupakan tanda keseriusan dalam menindak ketidakpatuhan pajak. Nanti, sel tersebut akan disiapkan untuk tindakan gijzeling atau penyanderaan.

"Supaya para penunggak pajak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik dan patuh," katanya seperti dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagai upaya untuk menindak ketidakpatuhan pajak, lanjut Yoyok, kanwil juga menginstruksikan kepada juru sita pajak negara (JSPN) untuk lebih aktif dalam melakukan penagihan terhadap para penanggung pajak.

Penyitaan atas aset penanggung pajak perlu dilakukan bila utang pajak tak kunjung dilunasi setelah terlewatinya jatuh tempo. Aset penanggung pajak yang disita akan menjadi jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita terlebih dahulu menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak. Penyitaan dilakukan bila dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan ternyata utang pajak masih belum dilunasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg).

Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015).

Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak.

Tindakan tersebut juga merupakan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan melainkan secara tidak langsung diri orang yang berutang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara