KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Ilustrasi. Petugas memeriksa kesehatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan anaknya setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi meningkatkan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor dari 52 kantor menjadi 102 kantor.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan penambahan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mereka yang bertempat tinggal jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor.

"Kami menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," katanya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Secara prinsip, e-paspor memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa. Bedanya, e-paspor dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemegang paspor. Data biometrik dan sidik jari tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Berkat fitur tersebut, e-paspor menawarkan beberapa kemudahan. Contohnya, pemegang e-paspor dapat memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat di Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lebih lanjut, WNI pemegang e-paspor yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa memperoleh visa dengan masa berlaku yang lebih panjang ketimbang WNI yang mengajukan visa menggunakan paspor biasa.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Pada Januari hingga September 2023, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 522.065 e-paspor. Dalam periode yang sama, jumlah paspor biasa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sudah mencapai 2.82 juta paspor.

Silmy menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia bisa melayani permohonan e-paspor ke depannya. Kebijakan tersebut ditargetkan bisa tercapai pada akhir 2023.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia adalah sebanyak 126 kantor yang terdiri dari 7 kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Terdapat pula 22 unit kerja keimigrasian yang beroperasi sebagai perpanjangan kantor imigrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD