SPT TAHUNAN

Periode Lapor SPT Badan Diperpanjang? DJP Masih Tunggu Arahan Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 27 April 2026 | 18.30 WIB
Periode Lapor SPT Badan Diperpanjang? DJP Masih Tunggu Arahan Purbaya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menetapkan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Seperti diketahui, UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat disampaikan pada 30 April. Artinya, tersisa 3 hari lagi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT badan melalui coretax system.

"Kami masih menunggu arahan menteri keuangan [dalam mempertimbangkan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan]," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026).

Inge optimistis jumlah SPT yang disampaikan terus bertambah. Bahkan pada akhir pekan kemarin, dia mencatat terjadi lonjakan penyampaian SPT Tahunan sebanyak 60.000 SPT.

Hingga 26 April 2026, DJP telah menerima 11,94 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Jumlah itu didominasi SPT dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 11,44 juta SPT, sedangkan sisanya SPT badan sebanyak 487.677 SPT.

"Karena kemarin weekend, SPT yang masuk ada sekitar 50.000 hingga 60.000-an," kata Inge.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan akan memantau dan mengevaluasi performa coretax administration system sebelum memutuskan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Bila wajib pajak masih dihadapkan oleh kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, dia membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan.

Meski banyak kendala, Purbaya menilai keluhan mengenai coretax sudah jauh berkurang bila dibandingkan dengan sebelumnya. Dia pun mengaku sudah memantau keluhan mengenai coretax tersebut melalui media sosial Tiktok.

"Kita akan evaluasi. Mungkin Senin depan [hari ini], seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi," ujar Purbaya, Jumat (24/4/2026). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.