JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal mengunjungi kantor Ditjen Pajak (DJP) untuk melaksanakan kegiatan studi tiru ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP.
Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian Ditjen Imigrasi Fahrul Novry Azman mengatakan studi tiru ke DJP menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi mengembangkan sistem kepatuhan internal yang lebih komprehensif dan adaptif. Kepada DJP, Ditjen Imigrasi belajar membangun mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik yang tegas dengan tetap berorientasi pada pembinaan.
"Praktik baik ini sangat relevan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi ke depan," katanya, dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Fahrul mengatakan kegiatan studi tiru menjadi sarana strategis untuk memperkaya pemahaman mengenai penerapan kode etik dan tata kelola kepatuhan internal yang telah diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal DJP Sri Hartiwiek memaparkan tata kelola kepatuhan di otoritas pajak tidak hanya berfokus pada regulasi. Sebab, tata kelola kepatuhan juga dipengaruhi oleh aspek risiko organisasi, sistem/TIK, serta faktor manusia yang sangat memengaruhi reputasi dan kepercayaan publik.
DJP pun berbagi pengalaman mengenai penerapan PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai DJP, mekanisme penegakan kode etik yang berjenjang hingga pembentukan Majelis Kode Etik, serta model pengawasan 3 layer pertahanan terkait dengan integritas pegawai.
Ketiga layer pertahanan tersebut meliputi pertahanan dari pimpinan unit terkait, unit kepatuhan internal yang ada pada tiap unit eselon I Kemenkeu, serta dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Selain itu, DJP juga memiliki metode pemantauan kepatuhan dilaksanakan secara rutin melalui survei, observasi, inspeksi mendadak, serta pemantauan media sosial untuk menjaga integritas pegawai. (dik)