KOTA PALEMBANG

Kafe dan Kedai Kopi Jadi Prioritas Pemasangan Alat Rekam Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:02 WIB
Kafe dan Kedai Kopi Jadi Prioritas Pemasangan Alat Rekam Pajak

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatra Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menambah alat rekam pajak atau tapping box ke berbagai tempat usaha.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemkot berencana memasang 100 tapping box (mesin e-tax) pada tahun ini. Menurutnya, sasaran utama pemasangan tapping box tersebut adalah kafe dan kedai kopi yang tersebar di seluruh kota.

"Kami akan tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-tax agar tidak lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukannya," katanya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sulaiman mengatakan besaran tarif pajak restoran di Palembang akan disesuaikan dengan omzet setiap bulannya. Pada restoran dengan omzet antara Rp9 hingga Rp12 juta, tarif pajaknya 5%. Sementara untuk restoran yang beromzet di atas Rp12 juta, dikenakan pajak 10%.

Dia mengklaim pemetaan lokasi pemasangan tapping box di Palembang tidak sulit karena sistem BPPD sudah tersambung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Dengan sistem itu, BPPD akan mengetahui kafe dan kedai kopi yang perlu pemasangan tapping box. Hal ini dikarenakan izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Saat ini, tim BPPD tengah mengecek ulang mesin efektivitas tapping box yang telah terpasang sejak 2019. Dia mencatat ada 524 mesin yang terpasang di berbagai tempat usaha. Jumlah itu akan terus bertambah hingga menjadi lebih dari 600 unit pada tahun ini.

Sulaiman menyebut BPPD perlu rutin mengecek data dari tapping box yang telah terpasang untuk memastikan pelaku usaha benar benar mengoperasikan mesin itu. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi perekonomian Palembang sehingga banyak restoran yang terpaksa tutup.

"Kami me-monitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati, tim langsung ke lapangan," ujarnya, seperti dilansir sumselupdate.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara