PMK 9/2021

Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Februari 2021 | 15:13 WIB
Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Bidang usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 pada 2021 justru bertambah.

Dibandingkan dengan ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 lebih banyak. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

"Wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran... diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 9/2021 dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

KLU yang tercantum pada lampiran dan berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah ini bertambah bila dibandingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun 2021 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini juga bertambah dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 721 KLU.

Kemudian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat juga bertambah yakni dari 716 KLU menjadi 725 KLU. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Sama seperti ketentuan yang berlaku pada tahun lalu, ketiga fasilitas tersebut juga bisa dinikmati wajib pajak perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) serta perusahaan di kawasan berikat.

Untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), jumlah KLU yang bisa memanfaatkannya tidak berubah. Insentif ini bisa didapat karyawan pada perusahaan yang bergerak pada salah satu dari 1.189 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar