Tampilan awal salinan Perpres 21/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perpres 21/2023, Presiden Joko Widodo menetapkan hari kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah sebanyak 5 hari dalam 1 minggu.
Instansi pemerintah yang masih menerapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu diperintahkan untuk segera menyesuaikan hari kerja dengan Perpres 21/2023. Adapun penyesuaian ketentuan dalam perpres baru tersebut paling lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diundangkan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, instansi pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu…," bunyi Pasal 13 Perpres 21/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Pada pasal 7 ayat (1), instansi pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 adalah unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hari kerja untuk unit kerja ini ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Lebih lanjut, ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 juga tidak berlaku bagi TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri. Hari kerja pada ketiga instansi tersebut ditentukan berdasarkan peraturan pada instansi masing-masing.
Perpres 21/2023 telah diundangkan pada 12 April 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan 5 hari kerja dalam 1 minggu paling lambat pada 12 April 2024.
Adapun semua ketentuan terkait dengan hari kerja yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perpres 21/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023. (rig)