PERPRES 21/2023

Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Hari Kerja di Instansi Pemerintah

Muhamad Wildan | Jumat, 14 April 2023 | 11:15 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Hari Kerja di Instansi Pemerintah

Tampilan awal salinan Perpres 21/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perpres 21/2023, Presiden Joko Widodo menetapkan hari kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah sebanyak 5 hari dalam 1 minggu.

Instansi pemerintah yang masih menerapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu diperintahkan untuk segera menyesuaikan hari kerja dengan Perpres 21/2023. Adapun penyesuaian ketentuan dalam perpres baru tersebut paling lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, instansi pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu…," bunyi Pasal 13 Perpres 21/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Pada pasal 7 ayat (1), instansi pemerintah yang dikecualikan dari ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 adalah unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hari kerja untuk unit kerja ini ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, ketentuan hari kerja pada Perpres 21/2023 juga tidak berlaku bagi TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri. Hari kerja pada ketiga instansi tersebut ditentukan berdasarkan peraturan pada instansi masing-masing.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Perpres 21/2023 telah diundangkan pada 12 April 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan 5 hari kerja dalam 1 minggu paling lambat pada 12 April 2024.

Adapun semua ketentuan terkait dengan hari kerja yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perpres 21/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen