PERPRES 112/2022

Jokowi Beri Insentif Fiskal untuk Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 18:00 WIB
Jokowi Beri Insentif Fiskal untuk Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan

Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Syaratnya, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).

Insentif pajak diberikan bila badan usaha membangun pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

"Insentif fiskal ... dapat berupa fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Fasilitas perpajakan lainnya yang dapat diberikan antara lain fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tak hanya oleh pemerintah pusat, fasilitas PBB dapat diberikan oleh pemda dalam bentuk keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu atau kawasan tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga dapat memberikan dukungan pengembangan panas bumi serta dukungan pembiayaan dan penjaminan lewat BUMN yang ditugaskan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

"Dalam ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ... belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga ... atau pemda wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 tahun setelah perpres ini mulai berlaku," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perpres 112/2022.

Bila ketentuan insentif fiskal dan nonfiskal sudah ada tapi memerlukan penyesuaian, menteri atau pemda wajib menyesuaikan aturan dalam waktu 1 tahun setelah Perpres 112/2022 berlaku.

Perpres 112/2022 telah diundangkan pada 13 September 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, Perpres 112/2022 adalah perpres tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Perpres ini diunangkan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat capaian target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi gas rumah kaca. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M