PER-24/PJ/2021

Jika 6 Ini Hal Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Tetap Perlu Dibuat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Januari 2022 | 19:58 WIB
Jika 6 Ini Hal Terjadi, Bukti Pot/Put Unifikasi Tetap Perlu Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) beleid yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 ini. Simak ‘Mulai Berlaku, Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi’.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Namun, meskipun tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan. Pertama, jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.

Kedua, transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi. Ketiga, PPh Pasal 26 dipotong nihil berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, PPh yang dipotong/dipungut ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kelima, PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Keenam, pemotongan/pemungutan PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Poin keenam ini tidak ada dalam peraturan terdahulu yang telah dicabut, yakni PER-23/PJ/2020.

SSP tetap dibuat jika terjadi transaksi dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018. Adapun pembuatan SSP sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang menjadi pelaksaan dari PP 23/2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Rabu, 03 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Bayar PPh Pasal 21, Karyawan Bisa Lihat di Bukti Potong 1721-A1

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP