GEORGIA

Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 Maret 2020 | 07:00 WIB
Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Ilustrasi Uber.

TBLISI, DDTCNews -- Senat Georgia menyetujui rancangan undang-undang (RUU/House Bill 105) yang akan mengenakan cukai dengan tarif tetap pada transportasi online (ride sharing) dan bukan lagi dikenakan pajak penjualan.

RUU yang disahkan oleh Senat ini akan membebaskan ojek online dari pajak penjualan dan mengenakannya pungutan sebesar 50 sen sebagai gantinya. Sebelumnya, jasa transportasi online dikenai pajak penjualan dengan tarif 8,9%

“RUU ini adalah RUU kompromi yang telah kami kerjakan sejak tahun lalu yang akan menghilangkan pajak penjualan pada transportasi online. Sebagai gantinya akan dikenakan pajak cukai dengan tarif tetap," kata Senator Steve Gooch, di Georgia, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dalam proses voting RUU ini, terdapat 51 suara yang setuju dan 2 suara tidak setuju. Meski begitu, RUU ini masih belum disahkan. Adapun usulan pungutan ini merupakan kelanjutan dari aturan baru sebelumnya, yaitu House Bill 276.

Untuk diketahui, House Bill 276 merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memungut pendapatan pajak dari bisnis yang menyediakan layanan/barang dari jarak jauh. Rencananya, aturan ini akan berlaku pada 1 April 2020.

Sementara itu, Pusat Penelitian Fiskal Georgia State University memperkirakan cukai ojek online dapat menghasilkan penerimaan lebih dari US$13 juta pada 2021, tetapi berpotensi pula menurunkan penerimaan hingga US$16 juta akibat hilangnya pajak penjualan.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

House Bill 276 diproyeksikan menghasilkan penerimaan senilai US$78,4 juta bagi pemerintah pusat dan US$64,5 juta pendapatan untuk pemerintah daerah. Namun, proyeksi pendapatan itu diperkirakan menurun jika House Bill 105 disahkan.

Dilansir dari washingtonexaminer, wacana cukai terhadap transportasi online ini juga merespons keluhan korporasi-korporasi transportasi online seperti Uber dan Lyft. Mereka menilai transportasi online seharusnya tidak menjadi subjek pajak penjualan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat