KP2KP PINRANG

Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:30 WIB
Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan perbedaan pajak daerah dan pajak pusat pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa penggunaan dana negara untuk transaksi sewa jasa katering tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi termasuk juga sebagai objek pajak daerah.

“Selain merupakan objek PPh Pasal 23, jasa katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman itu termasuk juga objek pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Aisyah kemudian menjelaskan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dia juga membeberkan terkait dengan tarif pajak atas sewa jasa katering tersebut. Untuk PPh Pasal 23, tarifnya sebesar 2% dari nilai transaksi. Sementara itu, tarif pajak daerah untuk jasa katering di Kabupaten Pinrang dikenai 10%.

Sementara itu, Marni selaku bendahara dari instansi pemerintah menjelaskan bahwa instansinya telah menyewa jasa katering untuk kegiatan rapat. Dia pun mendatangi kantor pajak untuk membayarkan pajak yang harus dipungut atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

“Saya mengira hanya ada satu jenis pajak yang dibayarkan, yaitu pajak yang dibayarkan di Kantor Pajak Pinrang,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penyerahan makanan dan/atau minuman oleh penyedia jasa boga atau katering merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini