Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan imbauan mengenai penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) dalam sistem perpajakan pada 14 Januari 2025.
Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Pinrang ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang mengalami kendala mengenai tata cara akses DJP Online. Sejak Januari 2025, kode keamanan atau captcha pada DJP Online diganti dengan penerapan MFA.
“Penerapan MFA ini sempat ditunda pelaksanaannya pada Desember 2024 yang lalu. Nah, awal tahun ini, DJP mulai menerapkan MFA sebagai upaya untuk melindungi akun wajib pajak,” kata KP2KP Pinrang, dikutip dari situs web DJP, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Pinrang Yunita mengimbau wajib pajak untuk memastikan nomor ponsel dan/atau email sesuai dengan yang terdaftar pada sistem pajak menyusul berlakunya penerapan MFA.
“Jika data yang terdaftar tidak sesuai, wajib pajak mengajukan perubahan data ke kantor pajak agar data menjadi sesuai. Apabila memilih MFA melalui nomor telepon, pastikan pulsa cukup untuk mendapatkan OTP,” ujarnya.
Selain itu, petugas pajak juga menyatakan bahwa kode verifikasi bisa diperoleh melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Playstore, Appstore, atau aplikasi resmi lainnya.
KP2KP Pinrang berharap wajib pajak selalu mendapatkan pelayanan yang terbaik dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tambahan informasi, kode verifikasi atau token yang diterima oleh wajib pajak melalui email atau SMS saat akan login ke DJP Online berlaku 2 jam saja. Sementara itu, token yang dikirimkan melalui aplikasi M-Pajak hanya berlaku 30 menit.
Informasi tersebut perlu diketahui wajib pajak lantaran skema verifikasi ganda untuk masuk ke DJP Online mulai diberlakukan. Alhasil, kebijakan ini membuat proses login DJP Online menjadi lebih lama. (rig)