Ilustrasi.
SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo siap berkolaborasi dengan Pemkab Situbondo dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan mengatakan DJP dan DJPK telah meneken perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.
“Sinergi data pajak pusat dan pajak daerah merupakan salah satu upaya penguatan local taxing power yang diinisiasi oleh Kemenkeu. Saat ini, PKS OP4D telah masuk tahap ke-VI dan diikuti oleh 129 pemda, salah satunya Pemkab Situbondo,” sebut Nur dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/4/2025).
Oleh karena itu, lanjut Nur, KPP Pratama Situbondo selaku instansi vertikal DJP siap berkolaborasi dengan Pemkab Situbondo untuk mengoptimalkan potensi pajak pusat dan daerah.
Menurut Nur, optimalisasi pajak tersebut bisa dilakukan melalui pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama melalui Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), pendampingan, serta upaya pencegahan korupsi.
Pada 2025, PKS OP4D makin diperkuat dengan kebijakan baru, seperti implementasi opsen pajak kendaraan bermotor, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB).
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 85/ 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan PMK 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Menurut Nur, kebijakan-kebijakan itu membuka peluang lebih besar bagi pemda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga nantinya bisa dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. (rig)