Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang pemerintah Indonesia perlu mempertahankan kebijakan pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB yang diatur dalam UU keuangan Negara.
Dalam laporannya, IMF menilai pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB diperlukan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.
"Kredibilitas kebijakan Indonesia yang diperoleh dengan susah payah harus dipertahankan. Aturan fiskal yang membatasi defisit 3% dari PDB masih sesuai untuk mendukung Visi Indonesia Emas," tulis IMF dalam 2024 Article IV Mission to Indonesia, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Berkat konsistensi kebijakan dan konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19, IMF menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mampu menekan defisit anggaran dan mencetak surplus keseimbangan primer pada tahun lalu.
Turunnya defisit dan surplus keseimbangan primer membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan fiskal ekspansif pada 2024 dan 2045.
Ke depan, upaya untuk mencapai target dalam Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung dengan belanja pembangunan yang berkualitas serta penguatan pendapatan negara. Risiko fiskal, utamanya terkait dengan contingent liability, juga perlu dikendalikan.
"Penargetan subsidi energi dan peningkatan penerimaan pajak akan menciptakan ruang belanja yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek," tulis IMF.
Secara umum, pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung oleh belanja publik yang tinggi pada bidang pendidikan, sosial, dan infrastruktur; reformasi kelembagaan guna memperbaiki iklim usaha dan keuangan; dan kebijakan industrial pada sektor-sektor tertentu yang berorientasi ekspor.
"Perencanaan kebijakan industrial amatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mengatasi kegagalan pasar dengan baik secara cepat dan efisien. Transisi dari kebijakan nontarif juga penting untuk mendukung integrasi ekonomi Indonesia ke perekonomian global," tulis IMF. (rig)