Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto (kanan) dalam acara Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, Rabu (23/4/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak memandang aplikasi e-tax court perlu tetap digunakan sebagai sarana untuk mengadministrasikan sengketa perpajakan dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik.
Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan sistem e-tax court memungkinkan pihak yang berperkara untuk mengikuti persidangan secara elektronik tanpa harus hadir di Jakarta secara fisik.
"Kuasa hukum tidak perlu jalan dari Papua ke Jakarta, cukup Zoom dari sana. Kita sudah mulai sidang elektronik. Harapan kami, apa yang sudah kita bangun ini jangan sampai balik nol lagi," katanya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Triyono menambahkan Pengadilan Pajak juga berharap tetap dapat menggunakan perangkat milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyelenggaraan e-tax court setidaknya hingga tersedianya perangkat milik Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan menuturkan mayoritas permohonan banding dan gugatan saat ini juga telah diajukan wajib pajak secara elektronik melalui sistem tersebut.
"Pada 2025 ini, bahkan pengajuan banding dan gugatan itu sudah 95%. Trennya yang menggunakan sistem itu sudah 95%," ujarnya.
Menurut Budi, penggunaan e-tax court tak hanya mempercepat dan mengefisienkan proses sengketa, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Masing-masing pihak bisa melihat dokumen, termasuk hakim dan paniteranya," tuturnya.
Sebagai informasi, platform e-tax court resmi digunakan sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023.
Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register.
Dengan e-tax court, seluruh dokumen terkait dengan pengajuan banding/gugatan dan dokumen persidangan disampaikan secara elektronik. Seluruh pemberitahuan seperti BPE hingga panggilan sidang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court.
Harapannya, sidang dapat dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Sebagai perbandingan, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak diterimanya permohonan banding dalam hal permohonan dimaksud diajukan secara manual. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews