LITERATUR PAJAK

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 April 2025 | 12.40 WIB
Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

Ilustrasi.

DALAM perjalanan sistem perpajakan Indonesia, periode pajak pembangunan I (PPb I) dapat disebut sebagai titik mula pengenaan pajak konsumsi di Indonesia. Meski kini menjadi bagian dari pajak daerah, PPb I memiliki signifikansi historis besar karena menjadi fondasi awal dari sistem PPN yang berlaku saat ini.

PPb I pertama kali dikenakan berdasarkan UU No. 14/1947. Pajak ini mulai dipungut secara resmi pada 1 Juni 1947 atas semua pembayaran di rumah makan dan rumah penginapan sebesar 10% dari jumlah pembayaran.

Pembayaran dalam konteks ini dimaksudkan sebagai pembayaran atas pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk pula semua tambahan, seperti pegawai, listrik, air, dan lain-lain. Rumah makan yang biasanya dikunjungi oleh orang-orang yang tergolong penduduk yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran PPb I ini.

PPb I sudah menganut self assessment system. Sistem self assessment ini menganjurkan wajib pajak agar dapat menghitung pajak, memungut, menyetor, melunasi, dan melaporkan pajaknya sendiri berdasarkan kesadaran dari wajib pajak. Sistem self assessment diwujudkan dalam bentuk contante storting system (sistem setor tunai).

Seiring dengan berjalannya waktu, PPb I mengalami beberapa kali penyesuaian, termasuk perubahan status dari pajak negara menjadi pajak daerah berdasarkan UU 32/1956 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Perubahan tersebut mencerminkan pelaksanaan otonomi fiskal dan penguatan peran daerah dalam mengelola sumber pendapatannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa PPb I merupakan jenis pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat terbatas karena hanya dikenakan atas penyerahan barang-barang makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi (coffee shop).

Pbb I juga terbatas dikenakan pada jasa yang diberikan pada rumah penginapan, seperti sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak termasuk rumah pemondokan. Jadi, tidak semua konsumsi barang dan jasa menjadi objek PPb I.

Namun demikian, meskipun bersifat terbatas, PPb I tetap dapat dianggap sebagai awal perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia, yang merupakan pendahulu dari PPN.

PPN kemudian berkembang menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang andal dan efisien. Dengan karakteristik netral, proporsional, serta berlaku umum atas konsumsi barang dan jasa.

Namun demikian, tak bisa dimungkiri bahwa warisan sejarah PPb I tetap menjadi bagian penting dalam narasi evolusi sistem pajak konsumsi di Indonesia.

Tertarik mendalami fakta menarik mengenai sejarah dan perkembangan PPN di Indonesia? Baca selengkapnya pada buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua DDTC.

Buku tersebut menjabarkan sejarah pajak konsumsi Indonesia tidak berhenti di PPb I. Setelahnya, diterapkan Pajak Peredaran (PPe 1950), Pajak Penjualan (PPn 1951), lalu pada akhirnya digantikan oleh sistem PPN melalui UU 8/1983. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.