RAPBN 2026

DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Muhamad Wildan
Kamis, 17 April 2025 | 15.14 WIB
DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Rapat paripurna yang dihadiri oleh 292 dari 579 anggota tersebut dalam rangka pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berpandangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global terkini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu tantangan perekonomian global yang perlu mendapatkan perhatian ialah pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

"Perang dagang yang dipicu oleh kebijakan bea masuk resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS akan menciptakan berbagai dampak dan risiko," katanya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (17/4/2025).

Risiko dimaksud termasuk gangguan rantai pasok global, tekanan nilai tukar, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Guna memitigasi dampak dari risiko dimaksud, Indonesia perlu memperkuat fondasi perekonomiannya.

"Kita tidak bisa mengendalikan arah angin, tetapi kita bisa mengatur layar. Kita tidak bisa mengubah kebijakan bea masuk resiprokal AS, tetapi kita bisa menguatkan fondasi ekonomi kita sendiri," ujar Dasco.

Dia menuturkan pemerintah perlu menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang menekankan penguatan fundamental ekonomi nasional sebagai upaya mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu.

Sebagai informasi, penyusunan RAPBN 2026 diawali dengan dengan penyampaian KEM-PPKF 2026 kepada DPR. Tahapan penyusunan APBN tersebut telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Keuangan Negara, KEM-PPKF 2026 akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei 2025.

Setelah penyampaian KEM-PPKF, pemerintah dan DPR akan membahas RAPBN 2026. Adapun RUU APBN 2026 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada Agustus 2025. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.