BERITA PAJAK HARI INI

Investasi Loyo, BKPM Klaim Insentif Kurang 'Nendang'

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 31 Januari 2019 | 08:12 WIB
Investasi Loyo, BKPM Klaim Insentif Kurang 'Nendang'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan kemudahan yang diberikan pemerintah pada tahun lalu tidak mampu mengerek kinerja investasi Indonesia. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini.

Realisasi investasi 2018 mencapai Rp721,3 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya Rp692,8 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada 2017 sebesar 13,1%. Selain itu, realisasi investasi hanya mencapai 94,3% dari target.

Dari aspek domestik, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong mengatakan ada masalah transisi online single submission (OSS) dan kurang agresifnya insentif yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

“Insentif yang sekarang kurang 'nendang',” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai insentif seperti tax holiday dan tax allowance sudah cukup menarik investor. Beberapa insentif lain juga masih digodok dan berpotensi semakin menarik investasi ke Tanah Air.

Selain itu, wacana pengenaan reverse tobin tax sebagai salah satu instrumen untuk membendung ‘uang panas’ juga masih menjadi sorotan. Berbeda dengan tobin tax yang mengenakan pajak pada arus modal masuk jangka, reverse tobin tax memberikan insentif pajak jika investor melakukan reinvestasi keuntungannya untuk jangka panjang.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mempertimbangkan usulan kebijakan itu. Pemerintah, sambungnya, ingin memberikan insentif untuk menjaga dana yang telah masuk ke Tanah Air.

Berikut ulasang berita selengkapnya.

  • Masa Transisi OSS Diklaim Ganggu Arus Investasi

Thomas T. Lembong mengatakan transisi perizinan ke sistem OSS yang berjalan lambat turut andil dalam menghambat arus investasi. OSS baru terlaksana awal kuartal IV/2018 dan mulai dialihkan ke BKPM sejak 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

“Transisi perizinan ke sistem OSS juga mempengaruhi tren perlambatan investasi tahun lalu,” kata Thomas.

  • Insentif Double Deduction Tax Sasar Sektor Ini

Sri Mulyani Indrawati memaparkan hingga akhir 2018, nilai rencana investasi yang memanfaatkan tax holidaymencapai Rp210,8 triliun dengan penerima sebanyak 12 wajib pajak. Selain itu insentif tax allowance pada tahun lalu telah diberikan kepada 149 wajib pajak.

Pemerintah juga tengah mengkaji double deduction tax bagi sektor usaha yang mengadakan kegiatan vokasi dan R&D. Sektor yang diharapkan memanfaatkan insentif ini adalah agribisnis, pariwisata, kesehatan, e-commerce, dan ekspor jasa.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak
  • Risiko Lebih Kecil

DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi reverse tobin tax memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan tobin tax. Bagaimanapun, penerapan tobin tax secara normal akan memberikan kekhawatiran bagi investor pasar saham dan uang untuk masuk ke Indonesia.

Tobin tax dapat menimbulkan risiko untuk negara seperti munculnya ketakutan di kalangan investor karena mereka tidak bisa bebas menggerakkan modalnya,” kata Bawono.

  • DJP Minta Wajib Pajak Jujur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sejumlah negara sudah bersepakat untuk memerangi penghindaran pajak, terutama menyangkut penggerusan basis pajak dan pergeseran laba yang merugikan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

“Wajib pajak sebaiknya jujur menyampaikan laporan dan dokumen pajak dengan benar,” ujar Hestu.

  • Kewajiban Pakai E-Filing

Melalui Perdirjen Pajak No.PER-02/PJ/2019, DJP mewajibkan penyampaian SPT melalui e-filing. Wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN