Logo International Monetary Fund (IMF) di kantor pusat Washington, D.C., U.S., November 24, 2024. (foto: REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)
JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah Indonesia.
Resident Representative IMF untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman mengatakan IMF telah menjalin kerja sama dengan Indonesia, terutama Kementerian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkait dengan penyediaan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan, dan administrasi.
"Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah," katanya, Selasa (11/3/2025).
Komitmen tersebut disampaikan Botman saat bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). Kepada Kemenkeu, IMF akan terus memberikan bantuan teknis, khususnya dalam mendukung tercapainya program prioritas pemerintah.
Selama pertemuan, keduanya membahas berbagai isu seperti dinamika politik global, kebijakan fiskal terkini, serta tantangan ekonomi global yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.
Sementara itu, Anggito menyebut hubungan kerja sama antara Indonesia dan IMF perlu diperkuat untuk mendukung stabilitas ekonomi dan fiskal. Menurutnya, IMF dapat menjadi mitra Indonesia dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami sangat terbuka untuk kerja sama yang lebih erat dan bantuan teknis dari para ahli di IMF," ujarnya.
Pada Agustus lalu, IMF menerbitkan Staff Report for the 2024 Article IV Consultation yang antara lain mendorong Indonesia memperbarui rencana penerimaan jangka menengah (medium-term revenue strategy/MTRS) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
Melalui laporan tersebut, IMF menilai reformasi pajak di Indonesia tidak boleh berhenti di UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebab, masih ada beberapa rencana kebijakan pajak yang sudah tertuang dalam MTRS 2017, tetapi belum diadopsi oleh Indonesia dalam UU HPP ataupun aturan teknis lainnya.
Rencana kebijakan yang belum diterapkan termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), pengenaan cukai atas kendaraan bermotor, cukai atas BBM, penurunan threshold UMKM, hingga pemberlakuan alternative minimum tax (AMT).
Apabila seluruh rencana kebijakan pajak yang tercantum dalam MTRS 2017 diimplementasikan, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan tax ratio sebesar 3,5%. Adapun reformasi administrasi pajak akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 1,5%. (rig)