KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Materi paparan tentang realisasi insentif pajak yang disampaikan Dirjen pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut. Meski sasaran sektor penerimanya makin spesifik, insentif tetap diberikan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"[Pemberian insentif pajak] ini terbatas, selektif untuk sektor horeka [hotel, restoran, dan kafe] atau pariwisata dan transportasi saja," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Suryo memaparkan realisasi insentif pajak secara umum hingga 31 Agustus 2022 telah mencapai Rp11,54 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat sekitar Rp480 juta yang dimanfaatkan hanya 3 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 25, realisasinya Rp1,4 triliun dan dimanfaatkan 4.586 wajib pajak.

Adapun untuk insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI, terealisasi Rp55,36 miliar dan dimanfaatkan 33 wajib pajak. Pemberian ketiga insentif untuk dunia usaha tersebut diatur PMK 114/2022 dan berlaku hingga Desember 2022.

Di sisi lain, Suryo menyebut masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat Rp387,45 miliar yang diberikan melalui 4 pabrikan kendaraan bermotor, sementara insentif PPN rumah DTP Rp197,41 miliar dan diberikan melalui 9.397 pengembang.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua insentif ini diatur melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, serta telah berakhir pada 30 September 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang telah dijadikan permanen melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 209/2021.

"Untuk insentif dunia usaha yang dipermanenkan lewat UU HPP, yaitu batasan lapisan wajib pajak orang pribadi [realisasinya] sekitar Rp1,2 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin