JAKARTA, DDTCNews—Langkah pemerintah menjajaki sejumlah insentif perpajakan guna mengantisipasi dampak virus Corona dinilai sudah tepat lantaran efek yang ditimbulkan virus tersebut terhadap geliat ekonomi terbilang signifikan.
Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji menilai respons pemerintah menjajaki insentif tersebut juga dilakukan banyak negara. Hanya saja, ada baiknya pemerintah juga turut mempertimbangkan penanganan virus dari sektor kesehatan.
“Sekarang ini yang lebih banyak didiskusikan langsung jump ke isu ekonominya. [Mengapa tidak] menjamin dulu sisi kesehatan masyarakat seperti apa, baru kita bicara efek ekonomi,” kata Bawono, Senin (9/3/2020).
Bawono mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan insentif di sektor kesehatan mulai dari relaksasi produksi alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer atau insentif terhadap para pekerja di sektor kesehatan.
Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan insentif pajak, terutama wacana penundaan pembayaran PPh Pasal 21. Menurut Bawono, rencana itu bisa memengaruhi kestabilan penerimaan pajak negara.
“PPh 21 adalah salah satu andalan kita di tengah krisis ini. Kalau ini direlaksasi, ini bisa berbahaya bagi kestabilan penerimaan. Untuk itu, pemerintah harus hati-hati, desainnya harus memperhitungkan terhadap penerimaan,” tuturnya.
Simak diskusi selengkapnya dalam video ini.