EFEK VIRUS CORONA

Insentif Pajak Perlu Juga Menyasar Sektor Kesehatan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 19:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Langkah pemerintah menjajaki sejumlah insentif perpajakan guna mengantisipasi dampak virus Corona dinilai sudah tepat lantaran efek yang ditimbulkan virus tersebut terhadap geliat ekonomi terbilang signifikan.

Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji menilai respons pemerintah menjajaki insentif tersebut juga dilakukan banyak negara. Hanya saja, ada baiknya pemerintah juga turut mempertimbangkan penanganan virus dari sektor kesehatan.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

“Sekarang ini yang lebih banyak didiskusikan langsung jump ke isu ekonominya. [Mengapa tidak] menjamin dulu sisi kesehatan masyarakat seperti apa, baru kita bicara efek ekonomi,” kata Bawono, Senin (9/3/2020).

Bawono mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan insentif di sektor kesehatan mulai dari relaksasi produksi alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer atau insentif terhadap para pekerja di sektor kesehatan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan insentif pajak, terutama wacana penundaan pembayaran PPh Pasal 21. Menurut Bawono, rencana itu bisa memengaruhi kestabilan penerimaan pajak negara.

Baca Juga:
Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

“PPh 21 adalah salah satu andalan kita di tengah krisis ini. Kalau ini direlaksasi, ini bisa berbahaya bagi kestabilan penerimaan. Untuk itu, pemerintah harus hati-hati, desainnya harus memperhitungkan terhadap penerimaan,” tuturnya.

Simak diskusi selengkapnya dalam video ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

BERITA PILIHAN

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai