Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) mengeklaim insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya sudah cukup meringankan beban para pekerjanya.
Ketua Umum APSYFI Redma Gita Wiraswasta menyatakan insentif PPh Pasal 21 DTP berdampak positif bagi industri. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dampak positif dari stimulus tersebut.
"PPh 21 DTP cukup baik untuk membantu pekerja di sektor padat karya, dan untuk perusahaannya juga," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Redma menambahkan PPh Pasal 21 DTP tidak didesain untuk menekan ongkos produksi, seperti yang dibutuhkan industri saat ini. Menurutnya, industri masih menghadapi tingginya harga produksi yang bakal berdampak terhadap utilisasi pabrik hingga penurunan keuntungan.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah sudah menerbitkan insentif ini meskipun tidak langsung berpengaruh terhadap ongkos produksi," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), khusus bagi karyawan pada sektor padat karya.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 10/2025, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh.
Namun, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu tersebut diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.
PMK 10/2025 juga mengatur persyaratan pemberi kerja, yakni mencakup melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Insentif PPh 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2025. (rig)