Ilustrasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu sempat menjelaskan pembayaran gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Gaji ke-13 ini diberikan berdasarkan PP 11/2025.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (1/6/2025).
Prabowo menyebut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu perekonomian masyarakat. Ia pun berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Tercatat ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun ini.
Komponen gaji ke-13 ini sama dengan THR yang diberikan kepada aparatur negara jelang Lebaran lalu. Kepada ASN dari instansi pemerintah pusat, komponennya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Kemudian, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pada instansi pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (dik)