FASILITAS PERPAJAKAN

Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:30 WIB
Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pemberian fasilitas kepada kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) hingga 2021 sudah mencapai Rp47,03 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas yang diberikan terdiri atas Rp44,73 triliun untuk kawasan berikat dan Rp2,32 triliun untuk KITE. Menurutnya, jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat dan KITE tersebut mencapai 1.822 perusahaan.

"Dari sini, total fasilitas yang diberikan bisa mencapai Rp47 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Askolani menuturkan perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut akan mendapat pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Fasilitas kawasan berikat dan KITE ini juga bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perusahaan yang berorientasi ekspor. Pada gilirannya, daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional dapat terus meningkat.

Dari 1.822 perusahaan, sebanyak 1.361 perusahaan memperoleh fasilitas kawasan berikat dan 449 memperoleh fasilitas KITE. Total ekspor yang perusahaan kawasan berikat dan KITE juga tercatat mencapai Rp863,24 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kontribusi pengguna fasilitas kawasan berikat dan KITE terhadap ekspor nonmigas masing-masing mencapai 37,52% dan 39,53%. Dengan demikian, rasio ekspor terhadap impor di kawasan berikat dan KITE mencapai 3,54.

"Jadi dari 1 impor, 3 kalinya yang diekspor sehingga ini yang dari pemantauan kami menjadi salah satu sumber peningkatan impor dan ekspor kita pada 2021," ujar Askolani.

Dia juga memaparkan nilai investasi yang datang kepada kawasan berikat dan KITE telah mencapai Rp224,45 triliun dengan total nilai tambah yang terjadi mencapai Rp372,34 triliun. Adapun, lapangan kerja yang terserap dari keberadaan pengguna fasilitas tersebut mencapai 1,85 juta pekerja.

Tak ketinggalan, keberadaan kawasan berikat dan KITE juga menyumbang pajak daerah senilai Rp1,4 triliun kepada pemda dan pajak untuk pemerintah pusat Rp63,14 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS