Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru soal ketentuan kepabeanan atas barang impor pindahan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.
PMK 25/2025 dirilis untuk menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 28/2008. Penggantian peraturan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 25/2025, dikutip pada Jumat (2/5/2025).
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Apabila disandingkan ada sejumlah perubahan yang mencolok antara ketentuan yang diatur dalam PMK 28/2008 dan PMK 5/2025.
Pertama, PMK 25/2025 memperluas cakupan barang yang tidak bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Kedua, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang dan melalui barang kiriman.
Ketiga, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri. Keempat, PMK 25/2025 menyesuaikan sejumlah persyaratan untuk mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.
Adapun PMK 5/2025 diundangkan pada 28 April 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. Berlakunya PMK 25/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 28/2008.
Secara umum, PMK 25/2025 terdiri atas 8 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II BARANG PINDAHAN
· Bagian Kesatu Umum (Pasal 2)
· Bagian Kedua Importir (Pasal 3)
· Bagian Ketiga Persyaratan Barang Pindahan (Pasal 4)
BAB III IMPOR BARANG PINDAHAN
· Bagian Kesatu Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean (Pasal 5)
· Bagian Kedua Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan (Pasal 6 – Pasal 8)
· Bagian Ketiga Pendaftaran Pemberitahuan Pabean dan Pemeriksaan Pabean (Pasal 9 – Pasal 12)
· Bagian Keempat Pengeluaran Barang Pindahan (Pasal 13)
BAB IV IMPOR BARANG PINDAHAN YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN MELALUI BARANG KIRIMAN (Pasal 14)
BAB V IMPOR BARANG PINDAHAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI (Pasal 15)
BAB VI SISTEM KOMPUTER PELAYANAN (Pasal 16)
BAB VI SISTEM KOMPUTER PELAYANAN (Pasal 17)
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 18 – Pasal 19)
Untuk melihat PMK 25/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)