PMK 81/2020

Ini PMK Baru Soal Penetapan Tarif Preferensi IA-CEPA

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:00 WIB
Ini PMK Baru Soal Penetapan Tarif Preferensi IA-CEPA

Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) membuat barang impor asal Australia mendapatkan tarif preferensi.

Penetapan tarif preferensi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020. Adapun perincian tarif untuk setiap klasifikasi barang impor asal Australia tercantum dalam lampiran huruf A beleid tersebut.

“Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1), beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (8/7/2020)

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Lampiran huruf A PMK 81/2020 secara total berjumlah 610 halaman. Secara ringkas, lampiran tersebut menguraikan pos tarif dan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta 17 kolom tarif bea masuk IA-CEPA.

Adapun 17 kolom tarif tersebut menjabarkan tarif bea masuk IA-CEPA untuk setiap klasifikasi barang impor dari 2020 hingga 2036 dan seterusnya. Beleid ini menegaskan khusus untuk tarif bea masuk IA-CEPA 2020 berlaku mulai 5 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Sementara itu, untuk tarif bea masuk IA CEPA 2021 dan seterusnya berlaku terhitung mulai 1 Januari sampai dengan akhir tahun. Misalnya, tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum (most favoured nation) lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Adapun beleid yang ditetapkan pada 3 Juli 2020 ini mulai berlaku pada 5 Juli 2020. Selain itu, beleid ini dirilis sebagai tindak lanjut dari telah diratifikasinya IA-CEPA sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian kemitraan tersebut terjalin setelah melewati proses perundingan yang panjang, yaitu hampir satu dekade. Menurutnya, manfaat utama dari IA-CEPA adalah produk Indonesia yang bisa bebas bea masuk saat diekspor ke Australia.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selain itu, Agus menyebut pemberlakuan IA-CEPA dapat memperbesar nilai ekspor produk unggulan Indonesia ke Australia. Beberapa produk unggulan ekspor ke Australia tersebut misalnya otomotif, kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi, serta peralatan elektronik.

Selain itu, perjanjian ini membuat impor produk dari Australia dikenai bea masuk 0% yang dinilai akan menguntungkan para pelaku usaha makanan-minuman, hotel, restoran, dan katering. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen dapat menikmati berbagai varian produk dengan harga yang lebih terjangkau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara