SE-12/2020

Ini Kriteria NPWP Bendahara Pemerintah yang Bakal Dihapus DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:06 WIB
Ini Kriteria NPWP Bendahara Pemerintah yang Bakal Dihapus DJP

Ilustrasi NPWP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memerinci kriteria nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah yang akan dihapus dan dicabut.

Perincian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-12/PJ/2020. Beleid ini dirilis sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 yang diterbitkan dalam rangka pembenahan basis data instansi pemerintah. Simak Kamus Pajak 'Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?'.

“SE Dirjen Pajak ini disusun sebagai petunjuk pelaksanaan penerbitan NPWP instansi pemerintah dan penghapusan NPWP bendahara pemerintah serta pengukuhan PKP instansi pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku,” demikian maksud adanya beleid SE ini.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

SE ini menjabarkan NPWP bendahara pemerintah yang akan dihapus adalah NPWP dengan kategori bendahara pada basis data master file wajib pajak (MFWP). Selain itu, NPWP yang akan dihapus harus memenuhi salah satu dari tiga kategori yang telah ditetapkan.

Pertama, mempunyai klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai bendahara sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak. Kedua, nama wajib pajak mengandung kata bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai wajib pajak bendahara.

Ketiga, wajib pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori bendahara pada basis data MFWP. Untuk NPWP bendahara sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus sepanjang data referensi sekolah penerima dana BOS telah tersedia pada basis data DJP.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Adapun penghapusan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP). Namun, apabila NPWP bendahara belum dihapus dalam MFWP maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

Kendati KPDJP telah menghapus NPWP, instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP bendahara yang lama tetapi terbatas untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku. Namun, penggunaan NPWP Bendahara ini harus melalui prosedur Aktivasi Sementara WP Hapus yang dilakukan oleh KPP.

Sementara itu, untuk masa pajak setelah PMK-231 berlaku harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang baru. Selanjutnya, apabila NPWP Bendahara yang dihapus berstatus sebagai PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara.

Sebagai informasi, PMK No.231/2019 sedianya berlaku mulai 1 April 2020. Namun, menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 Ditjen Pajak merilis pengumuman No. PENG-42/PJ/2020 yang menetapkan bahwa NPWP Bendahara Pemerintah tetap dapat digunakan hingga Juni 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?