Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa permintaan sertifikat elektronik hanya dapat diajukan wajib pajak atau wakil wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak terkait dengan bisa tidaknya sertifikat elektronik (sertel) e-faktur desktop diajukan oleh wakil kuasa yang ditunjuk.
“Permintaan sertel ialah salah satu jenis pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak/wakil wajib pajak itu sendiri,” kata Kring Pajak di medsos, Minggu (13/4/2025).
Merujuk pada Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak badan dan instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.
Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan memenuhi 2 ketentuan ini. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase. Kedua, wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
Lebih lanjut, apabila saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara tertulis. Permintaan sertel dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain.
Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan
Lalu, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa, sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP. (rig)