Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur harus ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik (sertel) berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Dalam hal sertel milik PKP sudah atau akan kedaluwarsa, PKP perlu mengurus perpanjangan sertel ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
"Tata cara pengurusan sertel mengikuti ketentuan PER-04/PJ/2020," tulis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Merujuk pada PER-04/PJ/2020, sertel berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diberikannya sertel oleh Ditjen Pajak (DJP).
Wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertel baru ke DJP bila masa berlaku sertel akan atau telah berakhir, terjadi penyalahgunaan sertel, terdapat potensi penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui, atau sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.
Permintaan sertel baru dilakukan dengan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.
Sebagai informasi, kini hampir semua PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu sehingga berhak untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur desktop.
PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (sap)