Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan ada sejumlah pembaruan aplikasi e-Reporting insentif Covid-19. Salah satunya adalah menambahkan fitur validasi bagi wajib pajak yang berhak menerima fasilitas fiskal yang ada dalam PMK 44/2020.
Dia menyebutkan tidak ada panduan khusus bagi wajib pajak setelah ada pembaruan aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19. Iwan hanya mengatakan wajib pajak harus lebih teliti dalam mengisi kolom realisasi insentif karena adanya penambahan fitur validasi.
"Tidak ada [panduan khusus]. Hanya saja wajib pajak harus benar-benar mengisi sesuai format isiannya," katanya, seperti dikutip Selasa (16/6/2020).
Dalam e-Reporting Insentif Covid-19 yang baru, selain Dashboard, ada menu Monitoring. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam menu Monitoring, apabila status "selesai" maka akan terbit BPS yang dapat diunduh pada menu Dashboard. Apabila status "gagal" maka keterangan kesalahan dapat dilihat pada kolom Aksi.
Iwan menjelaskan menu Monitoring ini untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait status laporan realisasi insentifnya. menu tersebut juga dimanfaatkan DJP untuk pengawasan berupa menghitung potensi insentif dan nilai pajak yang dimanfaatkan oleh WP.
"[Menu Monitoring] untuk menghitung nilai potensi pajaknya," paparnya.
Seperti diketahui, pelaporan menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh DJP untuk mengawasi kebenaran pemanfaatan insentif. Sejauh ini, yang sudah ada di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 adalah pelaporan untuk pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).
Beberapa skema pengawasan dapat disimak pula dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)