REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Filosofi RUU Baru Soal Pajak Menurut Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:36 WIB
Ini Filosofi RUU Baru Soal Pajak Menurut Sri Mulyani

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan terkoneksi dengan tiga UU lain di bidang pajak memiliki filosofi tersendiri untuk perekonomian Indonesia.

RUU baru yang akan terkoneksi dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi respons atas kondisi perekonomian yang terjadi pada saat ini.

“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi, di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” katanya, seperti dilansir laman resmi Setkab, Rabu (3/9/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia mengatakan dari sisi perekonomian global, ada sebagian regional yang mengalami resesi. Oleh karena itulah, sumber-sumber perekonomian domestik harus memiliki daya tahan yang kuat. Hal ini dilakukan dengan penjagaan konsumsi, peningkatan investasi, hingga penjagaan ekspor.

Selama ini, lanjut dia, Presiden Joko Widodo meminta supaya ada kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.

“Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif,” imbuhnya.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Untuk perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki penghasilan atau sumber daya, sambungnya, akan diberi pilihan. Kalau mereka memakai sumber dayanya untuk investasi, mereka akan tidak dikenai PPh.

“Kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Namun, kalau dia dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka dia kena PPh,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ini bisa segara diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Namun, sebelum diajukan ke DPR, hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan. Setelah itu, akan dilakukan konsultasi publik sehingga naskah akademik bisa diselesaikan. Dia hanya menegaskan proses diharapkan bisa berlangsung segera.

“Tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun, kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi. Makanya, kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara