BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dampak Penurunan Tarif PPh Badan Terhadap Ekonomi & Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 07:58 WIB
Ini Dampak Penurunan Tarif PPh Badan Terhadap Ekonomi & Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah media nasional menyoroti rancangan omnibus law perpajakan pada hari ini, Jumat (7/2/2020).

Salah satu yang disoroti adalah terkait skenario penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang rencananya dilakukan secara bertahap yaitu dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan 2022. Selanjutnya, tarif turun lagi dari 22% menjadi 20% pada 2023 dan seterusnya.

Dalam skenario pemerintah, sesuai pemberitaan Bisnis Indonesia dan Kontan, penurunan secara bertahap membuat pertumbuhan ekonomi turun 0,09% pada 2021, tapi berangsur naik pada 2022 hingga 2025 yaitu 0,02%, 0,30%, 0,49%, 0,63%. Pada 2030, ada dampak peningkatan ekonomi 1,02%.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Adapun potensi penerimaan dari pos tersebut turun sekitar Rp52,83 triliun pada 2021 dan Rp50,13 triliun pada 2022. Selanjutnya, pada 2023-2025, potensi penerimaan pajak turun Rp90,46 triliun, Rp99,11 triliun, dan Rp108,15 triliun. Pada 2030, potensi penerimaan turun hingga Rp150,20 triliun.

Sementara itu, jika penurunan tarif dilakukan secara langsung, pertumbuhan dampak ke pertumbuhan ekonomi akan negatif 0,15% pada 2021 dan 0,00% pada 2022. Kemudian, dampak baru positif pada 2023, 2024, 2025, dan 2030, yaitu sebesar 0,41%, 0,60%, 0,76%, dan 1,20%.

Dengan skenario penurunan tarif secara langsung dari 25% menjadi 20%, potensi penerimaan yang hilang pada 2021 dan 2022 diestimasi senilai Rp87,45 triliun dan Rp87,21 triliun. Angkanya penurunan terus membesar pada 2023-2025, yaitu Rp80,45 triliun, Rp98,50 triliun, Rp98,62 triliun. Pada 2030, potensi hilangnya penerimaan senilai Rp141,45 triliun.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti pengenaan pajak terhadap transaksi ekonomi digital. Dalam draf rancangan omnibus law yang beredar dinyatakan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Risiko Tergerusnya Penerimaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta pebisnis untuk memanfaatkan insentif PPh yang rencananya masuk dalam omnibus law perpajakan. Salah satu insentif itu adalah penurunan tarif PPh badan. Meskipun demikian, dia mengaku memang ada risiko potential loss penerimaan pajak sesuai skenario.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

“Harapan kami, potential loss ini bisa memberikan kontribusi lagi ke ekonomi,” katanya.

Selain penurunan tarif PPh badan, omnibus law perpajakan juga mengakomodasi penurunan tarif badan untuk perusahaan go public sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal. Ada pula penghapusan PPh atas dividen baik dari wajib pajak badan dalam negeri maupun luar negeri yang diinvestasikan ke Indonesia. (Kontan)

  • Dukungan Aspek Lain

Managing Partner DDTC Darussalam meminta pemerintah juga ikut memperhatikan aspek lain di luar insentif pajak untuk menarik investasi. Dengan demikian, insentif pajak yang diberikan harus tetap didukung dari sisi infrastruktur, ketenagakerjaan, dan birokrasi.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Tanggung jawab pembenahan ekonomin jangan semata-mata dibebankan di pajak,” katanya. (Kontan)

  • Ketentuan Kehadiran Ekonomi Signifikan

Merujuk pada rancangan omnibus law perpajakan, ketentuan kehadiran ekonomi signifikan berdasarkan omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau jumlah pengguna aktif media digital

Apabila PPh tersebut akibat adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) maka subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tersebut bakal dikenai pajak transaksi elektronik.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran ekonomi signifikan, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh dan pajak transaksi elektronik, serta tata cara penunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. (Bisnis Indonesia)

  • Ekstensifikasi Dilebur ke Waskon

Pendekatan kewilayahan yang akan dilakukan DJP akan dibarengi dengan perubahan payung hukum organisasi. Otoritas tengah menyusun perangkat hukum agar pendekatan kewilayahan dapat diimplementasikan tahun ini. Perubahan tersebut akan dilakukan secara komprehensif.

“Infrastrukturnya sedang dikerjakan, termasuk peraturan, aplikasi, dan proses bisnisnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Khusus untuk level KPP Pratama, perubahan yang paling terasa adalah peleburan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Sebelumnya, dalam PMK No.210/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak, fungsi ekstensifikasi terpisah dari Waskon. (DDTCNews)

  • Sistem DJP Online Normal

Setelah Single Login diluncurkan, sejumlah wajib pajak mengaku kesulitan saat hendak mengakses sistem DJP Online. DJP memastikan pada pekan ini sistem sudah berjalan normal. Wajib pajak, disebutnya, sudah dapat login tanpa kendala dalam sistem DJP Online.

“Kalau sekarang sudah lancar. Insyaallah sudah oke,” tegas Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M