INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ini Alasan Kemenkeu Lama Rilis Aturan Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 17:34 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Lama Rilis Aturan Supertax Deduction Litbang

Pegawai membersihkan kaca akuarium di Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan Cikidang, Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal  Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan setidaknya terdapat lima aspek yang harus dikalkulasi pemerintah sebelum implementasi insentif pajak kegiatan litbang. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan membeberkan beberapa alasan belum merilis payung hukum implementasi insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dalam Peraturan Pemerintah No.45/2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kerangka kerja pemberian insentif pajak kegiatan litbang terdiri banyak faktor.

Setidaknya terdapat lima aspek yang harus dikalkulasi pemerintah sebelum mengimplementasikan insentif pajak kegiatan litbang. Pertama, kebijakan harus dibuat secara detail dan dengan target yang jelas.

Baca Juga:
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

"Skema yang lebih tertarget adalah ditujukan kepada kegiatan litbang tertentu dan mengenal adanya gradasi fasilitas berdasarkan potensi kegiatan riset yang dilakukan," katanya dalam acara webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

Kedua, kebijakan insentif pajak kegiatan litbang harus mempunyai kriteria, besaran dan syarat yang diatur secara jelas. Dengan demikian, dapat menekan potensi terjadinya kebijakan yang bersifat diskresi dari pembuat kebijakan.

Ketiga, insentif pajak litbang diatur dalam bingkai administrasi yang mumpuni mulai dari mekanisme kontrol, kewajiban WP menyampaikan laporan hingga menghitung besaran belanja perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Keempat, kebijakan insentif diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesinambungan penerimaan negara tanpa harus mengurangi minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan litbang.

Kelima, kebijakan insentif pajak untuk kegiatan litbang agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi otoritas dan juga penerima manfaat.

Kelima faktor tersebut dilakukan Kemenkeu agar fasilitas fiskal yang diberikan untuk kegiatan litbang memberikan nilai tambah ekonomi yang dinikmati Indonesia alias hasil litbang berupa paten atau royalti tetap berada di Indonesia dan tidak terbang ke negara lain.

"Jadi penting untuk memastikan additional economic value added dari kegiatan litbang dinikmati di sini dalam bentuk efisiensi biaya produksi, nilai tambah dari penjualan produk baru hingga royalti atas penjualan hak pakai," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:11 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT