Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 213/2016, pemerintah mengatur penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).
Mengutip ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat 9 PMK 213/2016.
Dalam Lampiran PMK 21/2016, pemerintah memberikan 3 contoh penentuan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing. Simak pula ‘Soal Kewajiban Bikin Dokumen Transfer Pricing, Ini Kata DJP’.
PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan transaksi afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut.
Berdasarkan pada informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer adalah sebagai berikut.
Tahun Pajak 2017
Karena total peredaran bruto pada tahun pajak 2016 lebih dari Rp50 miliar, PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer pricing tersebut harus tersedia paling lambat pada 30 April 2018.
Tahun Pajak 2018
Karena nilai peredaran bruto pada tahun pajak 2017 tidak lebih dari Rp50 miliar dan tidak terdapat transaksi afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20 miliar, PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2018.
Tahun Pajak 2019
Walaupun total peredaran bruto pada tahun pajak 2018 tidak lebih dari Rp50 miliar, karena terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5 miliar, PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2019. Dokumen tersebut harus tersedia paling lambat 30 April 2020.
PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi dan didirikan di Indonesia pada 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Untuk bagian tahun pajak Oktober sampai dengan Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto senilai Rp20 miliar.
Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah sebagai berikut.
Peredaran bruto 3 bulan Rp20 miliar.
Peredaran bruto disetahunkan adalah 12/3 x Rp20 miliar = Rp80 miliar.
Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian tahun pajak 2016 lebih dari Rp50 miliar, PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2017. Dokumen transfer pricing tersebut harus tersedia paling lambat 30 April 2018.
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk. Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk grup usahanya sebagai berikut.
Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Berdasarkan pada informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2018.
Untuk laporan per negara tahun pajak 2016, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersedia paling lambat pada 31 desember 2017. Dokumen itu wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2017.
Untuk laporan per negara tahun pajak 2018, dokumen penentuan harga transfer tersebut harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2019. Dokumen tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019. (kaw)