Kiri ke kanan: Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto, dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Herlin Sulismiyarti dalam acara pembentukan Korwil PERTAPSI Jawa Tengah II, Jumat (18/7/2025).
SURAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan peranan tax center yang tergabung dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dibutuhkan untuk meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiharto mengatakan tax center merupakan penghubung antara negara dan masyarakat sekaligus sarana untuk mengembangkan pemahaman masyarakat terkait pajak.
"Kami selaku pihak pengumpul pajak tentu tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan dengan semua stakeholder, termasuk perguruan tinggi. Kami selaku institusi yang diamanahi untuk mengumpulkan pajak menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu semua," ujar Teguh, Jumat (18/7/2025).
Teguh mengakui kesadaran dan literasi perpajakan di tengah masyarakat memang belum tinggi. Oleh karena itu, diperlukan peranan tax center untuk menyosialisasikan pentingnya pajak dan perkembangan regulasi perpajakan terkini.
"Sinergi antara kami dan Bapak/Ibu selaku pengurus tax center harus selalu ditingkatkan, bahkan mungkin dikembangkan lebih jauh lagi sehingga optimalisasi untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tentang perpajakan akan makin nyata dan progresif perkembangannya," ujar Teguh.
Ketua Harian PERTAPSI Doni Budiono pun mengatakan suatu negara akan bertransformasi menjadi negara maju bila kepatuhan para wajib pajaknya meningkat secara sukarela. Tax center berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak tersebut.
Peran tax center juga diperlukan untuk mendorong riset perpajakan. Riset tax center nantinya akan menjadi landasan untuk mengusulkan revisi undang-undang dan perancangan peraturan menteri keuangan (PMK) kepada DJP.
Lebih lanjut, guna memastikan terjalinnya kerja sama antara tax center yang tergabung dalam PERTAPSI dan kanwil-kanwil DJP, Doni mengatakan kepala bidang pada kanwil akan secara ex-officio menjadi penasihat dari koordinator wilayah (korwil) PERTAPSI.
"Jadi tidak berdiri sendiri PERTAPSI ini. PERTAPSI adalah perkumpulan tax center dan akademisi pajak yang bersama-sama dengan Kemenkeu untuk memberikan edukasi dan literasi kepada wajib pajak. Kita juga ingin pemahaman pajaknya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Doni.
Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.
Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.
Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.
Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.
Sebagai informasi, PERTAPSI membentuk Korwil Jawa Tengah II di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II pada hari ini. Berikut susunan Korwil Jawa Tengah II yang telah ditetapkan:
(dik)