Ilustrasi. Buku yang diterbitkan DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2).
PENENTUAN harga atas pemberian jasa menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian wajib pajak, terutama dalam transaksi antarperusahaan afiliasi satu grup usaha. Penentuan harga transaksi jasa intragrup, yang kerap dikaitkan dengan ada atau tidaknya mark-up, sering dipertanyakan otoritas.
Hejazi (2009) dalam Transfer Pricing the Basics from a Canadian Perspective menyatakan ada 3 kelompok jenis jasa jika ditinjau dari perlu atau tidaknya suatu mark-up. Pertama, jasa administratif, dengan biaya yang dialokasikan adalah at cost atau tanpa penambahan suatu mark-up.
Kedua, jasa stewardship, dengan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada anak perusahaan. Pembebanan biaya hanya kepada perusahaan induk karena jasa stewardship sejatinya justru memberi manfaat kepada perusahaan induk ataupun grup usaha secara keseluruhan.
Ketiga, jasa yang bernilai tambah (value added services), dengan biaya yang dialokasikan kepada pihak afiliasi harus disertai dengan penambahan suatu mark-up. Hal ini dikarenakan jasa yang diterima akan memberi manfaat komersial atau nilai ekonomis perusahaannya.
Bahasan tersebut juga menjadi salah satu bagian dari ulasan dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2). Anda bisa mendapatkan buku ini dengan promo spesial Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC.
Sesuai ulasan dalam buku tersebut, isu utama dalam penetapan harga dengan atau tanpa mark-up adalah ada atau tidaknya elemen keuntungan dari harga tersebut. Kemudian, cara penentuan basis alokasi biaya penyediaan jasa tersebut, metode langsung atau tidak langsung.
Dalam metode alokasi langsung biaya jasa intragrup, alokasi didasarkan pada biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk memberi jasa kepada satu pihak afiliasi. Sementara dalam metode alokasi tidak langsung, pemberian jasa dilakukan pada lebih dari satu atau beberapa penerima jasa dalam satu grup.
Pemahaman atas penentuan harga pemberian jasa harus dimiliki wajib pajak. Jika kebijakan yang dijalankan tidak tepat, termasuk saat membuktikannya kepada otoritas, ada risiko koreksi. Alhasil, biaya jasa yang awalnya dibiayakan bisa dicoret sehingga muncul kekurangan pembayaran pajak.
Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, Anda dapat mengukuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.
Digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam transfer pricing. Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.
Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Selain itu, dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2025, DDTC juga menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori. Salah satu kategori yang dimaksud adalah Transfer Pricing Firm of the Year pada kelompok Jurisdiction Awards.