Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji (kiri), Wakil Dekan II Fisip USU/Kepala Tax Center USU Hatta Ridho, dan Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti selaku dewan juri berfoto bersama setelah melakukan penjurian secara virtual. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Tim juri akhirnya memutuskan 14 artikel pemenang lomba menulis artikel pajak dengan total hadiah Rp55 juta. Lomba yang digelar oleh DDTCNews ini merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-14 DDTC.
Dari 350 peserta yang berpartisipasi dan mengirimkan artikel dalam lomba bertema Pajak di Tengah Momentum Pemulihan Ekonomi, sebanyak 86 artikel telah dipublikasikan di DDTCNews. Dari 86 artikel tersebut, tim juri memilih 14 artikel pemenang lomba.
Juara 1 dimenangkan Annisa Hayatun Nazmi Burhan dari Yogyakarta dengan artikelnya berjudul Alternative Minimum Tax Tutup Celah Penghindaran Pajak, Mungkinkah?. Juara pertama berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp10 juta.
Selanjutnya, juara 2 dimenangkan Ika Hapsari dari Semarang, Jawa Tengah dengan artikel berjudul 5 Strategi Menjaring Potensi Pajak Gig Economy. Juara kedua berhak mendapatkan uang tunai sejumlah Rp8 juta.
Juara 3 dimenangkan Suryo Prasetya Riyadi dari Tangerang Selatan, Banten dengan artikel berjudul Menggali Potensi Pajak dan Mengawasi Transaksi Aset Kripto. Juara ketiga berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp6,5 juta.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan animo masyarakat untuk menuangkan pemikirannya mengenai pajak masih tinggi di tengah pandemi ini. Secara umum, tulisan-tulisan yang masuk juga memiliki ide dan gagasan yang beragam.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi peserta lomba karena di tengah pandemi masih tetap produktif menuangkan gagasan dan ikut serta dalam lomba. Selamat untuk para pemenang,” katanya.
Wakil Dekan II Fisip USU yang juga menjabat Kepala Tax Center USU Hatta Ridho berpendapat kehadiran lomba penulisan artikel pajak ini sangat baik dan relevan untuk dilaksanakan seiring dengan isu-isu perpajakan yang sedang berkembang saat ini.
“Tema yang ditulis oleh peserta lomba pun up to date dan cukup variatif. Saya juga mengusulkan para penulis ke depannya agar data kuantitatif disampaikan dalam bentuk tabel sehingga mudah dipahami pembaca,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti menilai penyelenggaraan lomba menulis sudah berjalan baik dengan diikuti ratusan peserta. Menurutnya, mengajak orang untuk menulis dan menyampaikan pemikirannya di tengah situasi saat ini tidaklah mudah.
“Saya kira penyelenggaraan lomba ini berjalan sukses karena menggaet banyak peserta. Tulisan peserta juga sangat kontekstual dan memberikan usulan-usulan baru yang mungkin layak dipertimbangkan pemangku kebijakan,” tuturnya.
Sesuai dengan pengumuman di awal, keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Seluruh pemenang juga akan mendapatkan buku & Komik Pajak DDTC senilai Rp350.000,00. Adapun pajak hadiah akan ditanggung penyelenggara.
Seluruh pemenang akan segera dihubungi oleh panitia melalui e-mail. Pemenang akan diminta untuk mengirimkan sejumlah berkas tambahan sebagai syarat pengiriman hadiah. Berikut perincian para pemenang lomba menulis artikel pajak 2021:
Peringkat | Nama | Judul (Sesuai Publikasi DDTCNews) | Daerah (Sesuai KTP) |
Juara I | Annisa Hayatun Nazmi Burhan | Alternative Minimum Tax Tutup Celah Penghindaran Pajak, Mungkinkah? | Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta |
Juara II | Ika Hapsari | 5 Strategi Menjaring Potensi Pajak Gig Economy | Semarang, Jawa Tengah |
Juara III | Suryo Prasetya Riyadi | Menggali Potensi Pajak dan Mengawasi Transaksi Aset Kripto | Tangerang Selatan, Banten |
Harapan I | Aris Suko Wibowo | Meningkatkan Pengawasan Pajak Youtuber | Magelang, Jawa Tengah |
Harapan II | Agustinus Imam Saputra | Pajak Karbon dalam Pendanaan Mitigasi Perubahan Iklim | Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta |
Harapan III | Pradana Chandra kusuma | Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi? | Klaten, Jawa Tengah |
Harapan IV | M. Syahputra Sandiyudha | Kewenangan Penyitaan Aset oleh Penyidik Pajak, Perlukah? | Bekasi, Jawa Barat |
Harapan V | Pardomuan Gultom | Konsensus Pajak Digital dan Dukungan Pemulihan Ekonomi | Deli Serdang, Sumatra Utara |
Harapan VI | Krisandi Nofianus | Urgensi Masuknya Klausul MAP dalam RUU KUP | Jakarta Pusat, DKI Jakarta |
Harapan VII | Banon Keke Irnowo | Mendesain Threshold Ideal Pengusaha Kena Pajak | Tangerang Selatan, Banten |
Harapan VIII | Firyal Arsyi Aliyyah | Mengoptimalkan Pajak dari Platform Aplikasi Telemedicine | Surabaya, Jawa Timur |
Harapan IX | Galih Ardin | Strategi Penerapan Pajak atas Natura pada Masa Pandemi | Tangerang Selatan, Banten |
Harapan X | Surono | Mengoptimalkan Penerimaan Pajak dari Digitalisasi Ekonomi | Pati, Jawa Tengah |
Harapan XI | Syaiful Bahri | Mewujudkan Transparansi Pajak dengan Teknologi Blockchain | Jakarta Selatan, DKI Jakarta |