LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 September 2021 | 12.30 WIB
ddtc-loaderPajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi?

Pradana Chandra Kusuma,

Klaten, Jawa Tengah

PANDEMI Covid-19 memaksa berbagai negara di belahan dunia berpikir dua kali dalam membuat suatu kebijakan. Upaya untuk mengatasi pandemi sering kali berdampak buruk pada perekonomian jangka pendek. Kebijakan pemungutan pajak juga diupayakan tidak memperburuk perekonomian.

Pada masa pandemi ini, negara-negara G-7 dan G-20 menyepakati kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%. Lebih dari 130 negara telah anggota OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga telah menyetujui cetak biru (blueprint) proposal Pilar 1 dan Pilar 2.

Pengenaan tarif pajak minimum global ini disambut baik Indonesia meskipun sedikit bertentangan dengan kebijakan insentif untuk menarik investasi. Dengan adanya skema multilateral tersebut, sistem perpajakan digital di Indonesia diharapkan memperoleh alternatif jawaban.

Penerapan global minimum tax yang akan dituangkan dalam konsensus internasional memberikan payung hukum dan kejelasan bagi negara-negara di dunia dalam membuat kebijakan pemungutan pajak terhadap perusahaan multinasional.

Kebijakan tersebut juga diyakini akan mengurangi perang tarif (race to the bottom). Ruang gerak perusahaan multinasional untuk mengalihkan labanya (profit shifting) dipersempit. Hal ini memunculkan keuntungan bagi Indonesia karena tarif minimum sudah dipatok.

Pengalihan laba  yang selama ini terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan bisa diberantas bersamaan dengan peraturan teknis yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan pada laporan Tax Justice Network, pada 2020, Indonesia menghadapi kerugian senilai US$4,86 miliar per tahun atau setara dengan Rp68,7 triliun akibat penghindaran pajak. Hal tersebut tentu menjadi perhatian pemerintah.

Dengan partisipasi Indonesia dalam konsensus internasional, optimism dalam menarik investor asing akan naik. Alhasil, basis pemajakan negara akan makin luas sehingga besar kemungkinan untuk mendapatkan penerimaan pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Meskipun tarif pajak bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia lebih besar dibandingkan tarif global minimum tax, ada peluang perluasan basis pemajakan. Dari sinilah pemerintah dapat menggali potensi yang belum ada sebagai bagian dari kegiatan ekstensifikasi.

Dampak profit shifting makin berkurang sehingga pemerintah dapat menjalankan refocusing terhadap pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah dapat memberi stimulus fiskal bagi pelaku usaha dalam negeri. Terlebih, ada potensi perluasan basis pemajakan yang menambah pendanaan APBN.

Celah

BANYAKNYA kelebihan dari kesepakatan global minimum tax  bisa jadi dapat membuat suatu negara terlena jika hanya mengandalkan skema kebijakan ini. Masih ada aspek yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

Meskipun tarif pajak minimum global telah ditentukan, tidak berarti 100% negara suaka pajak akan hilang. Bisa kita ilustrasikan, sebuah perusahaan multinasional diberikan dua pilihan. Negara A menggunakan tarif sebesar 15% sesuai tarif pajak minimum global dan Negara B menerapkan tarif 23%.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan akan menghitung dengan jeli mengenai posisi yang lebih menguntungkan. Apakah tetap di tempatnya berbisnis (negara B) yang menerapkan tarif 23% atau mengalirkan dananya ke negara A?

Kembali lagi, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik. Namun, bagaimanapun juga, kebijakan global minimum tax memerlukan partisipasi dari semua negara agar tujuan dibentuknya kebijakan ini bisa tercapai.

Global minimum tax benar-benar akan menjadi perubahan dramatis dalam model bisnis. Tidak hanya berpengaruh bagi surga pajak, tetapi juga yurisdiksi lain. Hal ini tidak akan menjadi akhir yang mutlak.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lilik Dwi Istanto
baru saja
semoga iklim investasi indonesia makain membaik dengan adanya global minimum tax..
user-comment-photo-profile
Syahrul Yani
baru saja
semoga uang para pengusaha yg parkir di LN bisa balik lg ke indonesia,.sehingga bermanfaat untuk menggerakkan roda perekonomian dalam negeri
user-comment-photo-profile
Sri Rohadi
baru saja
Ide menerapkan kebijakan tarif pajak minimum global atau global minimum tax untuk perusahaan multinational akan menguntungkan Indonesia. Cara ini bisa mencegah penghindaran pajak yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinational. Menguntungkan bagi Indonesia karena akan mencegah praktik profit shifting ke negara dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah. Dengan global minimum tax ini, pastinya fenomena race to the bottom pasti akan berakhir. PPh badan akhirnya bisa netral seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Dia tidak lagi berdampak tingkat competitiveness dari korporasi Usulan tersebut masih butuh watu panjang. karena belum ada desain resmi dari global minimum tax dan persetujuan dari persetujuan dari US Congress. Dalam praktiknya penghindaran pajak akan merugikan penerimaan negara.
user-comment-photo-profile
Dian marheti
baru saja
smoga dg adanya potensi perluasan basis pemajakan, mk bnr2 akan menambah pendanaan APBN ke depannya
user-comment-photo-profile
Pradana Chandra Kusuma
baru saja
Global Minimum Tax yang diharapkan segera menjadi konsensus global justru berpotensi meningkatkan pendapatan yang besar bagi negara berkembang , pajak dari perusahaan digital tentu menjadi pasar yg besar bagi Indonesia. Global Minimum Tax memang membatasi dalam pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan tools utk berkompetisi mendapat investasi. Maka, hal yg perlu diberikan perhatian lebih adalah sarana membangun lingkungan investasi yg bonafide
user-comment-photo-profile
Ali Murtopo
baru saja
Menarik artikelnya....dgn peneraoan global minimum tax apakah indonesia bakal kebanjiran capital inflow dan meminimalisir praktek tax shifting atau justru malah bikin apbn tambah tekor di masa pendemi ini
user-comment-photo-profile
Ali Murtopo
baru saja
Menarik artikelnya....dgn peneraoan global minimum tax apakah indonesia bakal kebanjiran capital inflow dan meminimalisir praktek tax shifting atau justru malah bikin apbn tambah tekor di masa pendemi ini
user-comment-photo-profile
Ferdian
baru saja
Semoga dengan adanya Global Minimum Tax ini, Iklim investasi di Indonesia jadi semakin menarik.
user-comment-photo-profile
Nuning setyowati
baru saja
Artikel yang bermanfaat 👏
user-comment-photo-profile
Marsin Aryo Sindu
baru saja
Dengan adanya Pajak Minimum Global, pajak Indonesia punya kesempatan bisa lebih kompetitif, karena dapat menghentikan kecenderungan beberapa negara yang memberlakukan pajak rendah atau dibawah rata-rata global.
user-comment-photo-profile
Arum Puspita Tama
baru saja
menarik ulasannya, semoga penerapannya dapat membantu pencapaian penerimaan pajak
user-comment-photo-profile
Heri Retnaningsih
baru saja
kita hrsnya mensikapi scr positif adanya investor asing krn bs menambah pendapatan negara melalui pajak
user-comment-photo-profile
Yacob Yahya
baru saja
Artikel yang menarik👍
user-comment-photo-profile
Desi Anita Nasution
baru saja
terima kasih ulasannya. Semoga perpajakan indonesia semakin baik lagi ke depannya. :)
user-comment-photo-profile
Joti
baru saja
sangat bermanfaat dan informatif sekali. semangat
user-comment-photo-profile
Ilma Fa
baru saja
mantap, keren banget, bisa menambah wawan dan informatif jugaa
user-comment-photo-profile
Tatik
baru saja
bagus smoga sukses
user-comment-photo-profile
@bayoe.s
baru saja
mantap mas makasih jadi aku bisamudah memahami sukses selalu mas
user-comment-photo-profile
Patma Trijayanti
baru saja
sangat bermanfaat sekali dan informatif
user-comment-photo-profile
Patma Trijayanti
baru saja
sangat bermanfaat sekali dan informatif
user-comment-photo-profile
Naqinda wibisono
baru saja
sangat informatif , semoga perekonomian bangsa segera bangkit dan pulih sedia kala
user-comment-photo-profile
Yohana
baru saja
sangat bermanfaat sekali informasinya, terima kasih
user-comment-photo-profile
Widyastuti
baru saja
Alhamdulillah dapat artikel yang sangat bermanfaat,membuka wawasan tentang perpajakan bagi saya yang sangat awam tentang perpajakan Indonesia khususnya.Ditunggu lagi artikel berikutnya!!!
user-comment-photo-profile
Dika Egry Purnomo
baru saja
sangat informatif sekali🙏
user-comment-photo-profile
Aji Akbar
baru saja
terima kasih banyak mas informasinya
user-comment-photo-profile
Niari Irma Efendi
baru saja
wah informatif sekali, terimakasih banyak
user-comment-photo-profile
Ella Rahma
baru saja
Pembahasannya sangat menarik dan informatif. Terus berkarya kak
user-comment-photo-profile
Dani
baru saja
artikelnya sangat informatif dan menambah wawasan. Bahasa yang digunakan mudah dipahami, terimakasih 👍
user-comment-photo-profile
Tatik
baru saja
artikelnya sungguh baik, informasi yang disampaikan mampu menambah ilmu dan pengetahuan saya mengenai perpajakan, semangat dan sukses selalu 💌
user-comment-photo-profile
Page One
baru saja
good laaa
user-comment-photo-profile
Ayu Nur Mufthi
baru saja
menarik sekali pembahasannya semoga kepatuhan wajib pajak semakin meningkat
user-comment-photo-profile
Indra Kusuma
baru saja
Artikel yang sangat bermanfaat
user-comment-photo-profile
Anggapsajaanon
baru saja
Sangat informatif, terima kasih.
user-comment-photo-profile
Hayomi
baru saja
Sangat informatif
user-comment-photo-profile
Anisa Susilowati Akadeni
baru saja
Terima kasih, pembahasan artikelnya sangat menarik, tulisan dan bahasa juga mudah dipahami, serta dapat menambah wawasan mengenai pajak. Semangat berkarya semoga lancar dan sukses, aamiin 🙏
user-comment-photo-profile
Merina Ardyaz
baru saja
Artikelnya sangat bagus, bhasanyapun mudah untuk dipahami, sehingga mampu menambah pengetahuan saya 🙏
user-comment-photo-profile
Mahardhika
baru saja
jadi global minimum tax dapat menguntungkan bagi indonesia jika dimanfaatkan dengan baik ya, artikelnya insightful dan menambah wawasan saya 👍👍
user-comment-photo-profile
Patma Trijayanti
baru saja
tingkatkan. karyanya sangat bagus dan menarik. informatif banget
user-comment-photo-profile
Patma Trijayanti
baru saja
tingkatkan. karyanya sangat bagus dan menarik. informatif banget
user-comment-photo-profile
ibnu aktha
baru saja
Bagus Sekali Artikelnya menambah wawasan saya, ditunggu artikel pajak lainnya kak pradana
user-comment-photo-profile
The Has Slinging Slicer
baru saja
semoga pemangku kepentingan (stakeholder) bisa dicegah menghindari pajak agar Indonesia bisa maju 😇
user-comment-photo-profile
ahmad
baru saja
menarik sekali pembahasan global minimum tax nya
user-comment-photo-profile
amaliyah
baru saja
Wah ternyata pajak minimum global sangat berpengaruh yaa, makasih infonya!
user-comment-photo-profile
ibnu aktha
baru saja
positif
user-comment-photo-profile
Cerdas Parasian Sihombing
baru saja
Sangat insightful....👍👍👍
user-comment-photo-profile
dyahani
baru saja
Wah keren sekali, memang perlu diperhatikan penerapan pajak minimum global di saat seperti ini