KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Terdaftar di e-Katalog, Wajib Pajak Badan Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 11:30 WIB
Ingin Terdaftar di e-Katalog, Wajib Pajak Badan Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jl Sultan Agung Gang Nirwana RT 009, Sungai Bedungun, Tanjung Redeb pada 3 Mei 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Dewi Setya Swaranurani menyebut kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan verifikasi lapangan.

“Verifikasi ini dilaksanakan pukul 16.00 WITA. Kami menemui direktur perusahaan dan melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan yang berjalan di bidang usaha perkebunan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Selain melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan ini, lanjut Dewi, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sederet Kewajiban PKP

Beberapa kewajiban yang harus dijalankan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut PPN dan PPnBM terutang, menyetorkan PPN yang harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan

Kemudian, menyetorkan PPnBM terutang dan melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. Dalam melakukan pelaporan PPN, wajib pajak memiliki batas waktu, yaitu pada akhir bulan berikutnya.

Baca Juga:
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

“Untuk penyetoran PPN, wajib pajak memiliki batas waktu yakni akhir bulan berikutnya sebelum masa pajak berakhir dan sebelum melakukan pelaporan PPN,” jelas Dewi.

Sementara itu, direktur perusahaan menjelaskan bahwa usaha yang dilakukan berupa produksi pupuk kompos dan bibit tanaman untuk kebutuhan pasokan Kabupaten Berau. Dia juga turut mengungkap alasan untuk menjadi PKP.

“Tujuan kami mengajukan PKP sebetulnya agar perusahaan kami dapat mendaftarkan diri ke laman e-katalog milik Dinas Perhutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.

Apabila telah terdaftar di laman e-katalog, lanjutnya, perusahaan dapat melakukan proses transaksi jual beli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target