KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB
Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin menggabungkan NPWP dengan suaminya pada 11 September 2023.

N, seorang wajib pajak dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pegawai swasta, mengunjungi KP2KP Pinrang untuk bertanya mengenai NPWP istri. Dia menyatakan bahwa dirinya ingin bergabung dengan NPWP suami.

“Saya dengar dari teman saya bahwa NPWP istri bisa digabungkan dengan NPWP suami. Namun, saya sudah memiliki NPWP sendiri dari sejak saya belum menikah,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sementara itu, petugas Loket TPT KP2KP Pinrang Aisyah memberikan saran kepada N terkait dengan NPWP yang dimilikinya. Menurutnya, wajib pajak perlu mengajukan penghapusan NPWP lama sebelum bergabung dengan NPWP suami.

“Ibu bisa mengajukan penghapusan atas NPWP lama. Setelah penghapusan diterima, Ibu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP keluarga sehingga nanti NPWP suami dan ibu gabung menjadi satu,” tuturnya.

Aisyah memberikan formulir permohonan penghapusan serta meminta N untuk melengkapi lampiran yang diperlukan, yaitu surat pernyataan tidak pisah harta yang dibubuhi materai 10.000, fotokopi NPWP dan KTP suami, NPWP istri yang ingin dihapuskan, serta Kartu Keluarga.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Setelah N melengkapi formulir dan berkas yang diperlukan tersebut, petugas pajak lantas menerima permohonan N dan memberikan penjelasan singkat kepada N terkait dengan proses penghapusan NPWP tersebut.

“Permohonan penghapusan NPWP paling lama enam bulan sejak diterima permohonannya. Petugas pajak akan menghubungi Ibu untuk melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” jelas Aisyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut