PP 23/2018

Ingat! WP Pekerja Bebas Tidak Bisa Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 17:30 WIB
Ingat! WP Pekerja Bebas Tidak Bisa Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada beberapa kondisi wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% seperti yang diatur dalam PP 23/2018.

Dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengungkapkan salah satu 'jenis' wajib pajak yang dikecualikan dari pemanfaatan PPh final 0,5% adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

“Jadi, kalau ada orang pribadi yang usahanya adalah pekerjaan bebas maka dia tidak bisa menggunakan PPh 0,5% ini,” kata Giyarso, dikutip Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun yang dimaksud dengan jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ketentuannya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PP tersebut. Giyarso memberikan contoh salah satu jenis jasanya, yakni jasa tenaga ahli. Simak 'Apa Itu Pekerjaan Bebas?'

“Jasa [sehubungan dengan pekerjaan bebas] tadi apa saja? Yang pertama adalah tenaga ahli berupa pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, dan PPAT,” ujar Giyarso.

Namun, tidak hanya jasa pekerjaan bebas yang dilakukan orang pribadi, pengecualian juga diatur untuk wajib pajak badan persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menjelaskan mengenai contoh jenis wajib pajak badan yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud. Contoh yang diberikan Giyarso mengacu pada Penjelasan Pasal 3 huruf b PP 23/2018.

“Misalnya, ada firma bentuknya konsultan pajak, anggotanya adalah para konsultan pajak maka firma ini tidak bisa menggunakan PPh final ini,” jelas Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M