PMK 69/2022

Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Mei 2022 | 16.00 WIB
Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mencatat total penghasilan bunga dari aplikasi pinjaman online dan melaporkannya dalam SPT Tahunan mengingat penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.

"Penghasilan bunga ... merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Bila penerima penghasilan bunga adalah wajib pajak dalam negeri atau BUT, bunga akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, bunga wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara aplikasi pinjaman online memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong dan memberikannya kepada pemberi pinjaman, menyetorkan pajak penghasilan, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh.

Untuk kemudahan administrasi pajak, penyelenggara aplikasi pinjaman online dapat membuat 1 bukti potong atas seluruh pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.

Dari bukti potong yang diterima oleh pemberi pinjaman, jumlah penghasilan bunga yang diterima dan PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online dapat diketahui.

Perlu diketahui, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 hanya berlaku atas penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dari penyelenggara aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila bunga diterima dari penyelenggara pinjaman online yang tak terdaftar di OJK, beban administrasi pajak dikembalikan ke wajib pajak.

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.