PMK 54/2021

Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan.

Meskipun begitu, orang pribadi yang dikecualikan tersebut masih diperbolehkan melakukan pembukuan jika memang berkehendak begitu. Namun, perlu diperhatikan jika orang pribadi telah memilih menggunakan pembukuan maka tidak dapat lagi kembali melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud …, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: a.melakukan pencatatan … pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 17 PMK 54/2021, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan tersebut juga tidak lagi diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak berikutnya.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Simak ‘Definisi Norma Penghitungan Penghasilan Neto’.

Adapun orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan terdiri dari 3 kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuai ketentuan perpajakan diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudian, peredaran brutonya secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan dikenai PPh final atau bukan objek pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024