PMK 54/2021

Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Jika Sudah Pakai Pembukuan, Tak Bisa Kembali Gunakan Pencatatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan pencatatan.

Meskipun begitu, orang pribadi yang dikecualikan tersebut masih diperbolehkan melakukan pembukuan jika memang berkehendak begitu. Namun, perlu diperhatikan jika orang pribadi telah memilih menggunakan pembukuan maka tidak dapat lagi kembali melakukan pencatatan pada tahun-tahun pajak berikutnya.

“Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud …, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: a.melakukan pencatatan … pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 17 PMK 54/2021, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
WP Selalu Gagal Login DJP Online, Ternyata Belum Aktivasi EFIN

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan pembukuan tersebut juga tidak lagi diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun pajak berikutnya.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Simak ‘Definisi Norma Penghitungan Penghasilan Neto’.

Adapun orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan terdiri dari 3 kelompok. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan sesuai ketentuan perpajakan diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan NPPN tersebut adalah yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. Kemudian, peredaran brutonya secara keseluruhan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan dikenai PPh final atau bukan objek pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Oktober 2023 | 18:30 WIB KP2KP PINRANG

WP Selalu Gagal Login DJP Online, Ternyata Belum Aktivasi EFIN

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Akuntabilitas dalam Pemberian Insentif Pajak Pasca-UU HKPD

Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat