KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Ingin Terlibat dalam Penyusunan SOP Antipencucian Uang

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:30 WIB
Indonesia Ingin Terlibat dalam Penyusunan SOP Antipencucian Uang

Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki hak suara atas penyusunan ketentuan dan kriteria atas penerapan Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) apabila diterima menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan Indonesia akan memiliki ruang untuk memberikan pendapat dan masukan atas regulasi yang sedang disusun apabila menjadi anggota FATF.

"Indonesia sebagai suatu negara berkembang akan menyesuaikan kriteria atau standar tadi. Artinya bukan melemahkan, setiap negara punya standar yang berbeda dan keunikan yang khusus," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan menjadi anggota tetap FATF tersebut, lanjut Novian, kerja sama internasional dalam bidang pemberantasan atas kejahatan di bidang finansial juga akan lebih ampuh dan transparan.

Untuk menjadi anggota FATF, sambungnya, Indonesia harus terlebih dahulu melewati proses mutual evaluation review (MER) yang dilaksanakan mulai dari 17 Juli hingga 4 Agustus 2022.

Dalam pelaksanaan MER tersebut, observer FATF akan melakukan kunjungan langsung ke berbagai kementerian dan lembaga (K/L) dan pihak pelapor di antaranya seperti penyedia jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar APUPPT oleh Indonesia.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagai informasi, pelaksanaan MER di Indonesia sebenarnya akan dilaksanakan pada 2020. Namun dalam perkembangannya, MER tidak dapat dilaksanakan pada tahun tersebut akibat pandemi Covid-19.

Nanti, Indonesia harus memenuhi setidaknya 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi yang ditetapkan negara-negara anggota FATF untuk dapat menjadi anggota tetap FATF.

"Ketika Indonesia dianggap patuh, tentu dianggap sebagai negara berisiko rendah atau tidak berisiko terhadap kejahatan di bidang keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Novian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara