Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menetapkan daftar yurisdiksi yang sudah menerapkan qualified income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Penetapan qualified IIR dan QDMTT dilakukan melalui prosedur sementara yang disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework, yakni transitional qualification mechanism.
"Transitional qualification mechanism adalah prosedur yang memungkinkan pemberian qualified status secara cepat atas yurisdiksi yang mengadopsi GloBE," tulis OECD dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules – Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status, dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Ke depan, OECD akan mengembangkan skema legislative review yang menyeluruh dan mendetail guna menilai kesesuaian IIR dan pajak minimum domestik yang diterapkan oleh yurisdiksi dengan ketentuan GloBE.
"Dengan demikian, qualified status yang diperoleh yurisdiksi melalui transitional qualification mechanism tidak akan memengaruhi ataupun menentukan hasil legislative review," tulis OECD.
Yurisdiksi-yurisdiksi yang dinyatakan sudah memiliki qualified IIR berdasarkan transitional qualification mechanism antara lain: Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman.
Kemudian, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovenia, Swedia, Turki, Inggris, DAN Vietnam.
Sementara itu, yurisdiksi-yurisdiksi yang dinyatakan telah menerapkan QDMTT dan memenuhi kriteria untuk memperoleh status QDMTT safe harbour antara lain: Australia, Austria, Barbados, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko.
Kemudian, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Vietnam.
Daftar yurisdiksi yang dinyatakan sudah menerapkan qualified IIR dan QDMTT melalui transitional qualification mechanism akan terus diperbarui secara berkala.
Dalam hal suatu yurisdiksi belum tercantum dalam daftar, hal tersebut tak bisa serta merta diartikan bahwa yurisdiksi tersebut tidak memiliki qualified IIR ataupun QDMTT. Hal ini bisa saja dikarenakan belum rampungnya proses transitional qualification mechanism atas yurisdiksi dimaksud.
Sebagai informasi, qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu yurisdiksi yang dinyatakan sesuai sesuai dengan GloBE. Adapun QDMTT adalah pajak minimum domestik yang dinyatakan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Inclusive Framework. (rig)