INDIA

India Diprediksi Tidak Akan Sepakat dengan Proposal Pajak Digital G7

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 17:00 WIB
India Diprediksi Tidak Akan Sepakat dengan Proposal Pajak Digital G7

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – India diprediksi tidak akan menyetujui skema pemajakan atas ekonomi digital yang disepakati negara-negara G7.

CEO Dhruva Advisors, Dinesh Kanabar menilai pajak digital yang dikenakan secara unilateral oleh India yaitu equalization levy mampu menghasilkan penerimaan yang lebih besar dibandingkan dengan skema pemajakan ekonomi digital yang diusung G7.

"Amerika Serikat berusaha melindungi basis pajaknya sendiri. Negara seperti India tidak akan mau menerima usulan tersebut untuk menggantikan equalization levy," katanya dikutip dari moneycontrol.com, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Negara-negara G7 sebelumnya sepakat memberikan hak pemajakan sebesar 20% atas laba di atas margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. Setiap laba di atas margin 10% tersebut akan dialokasikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi tempat korporasi multinasional beroperasi.

India telah mengenakan equalization levy dengan tarif 2% dan dikenakan atas pendapatan kotor yang diperoleh korporasi digital nonresiden dari penjualan produk-produk digital. Produk-produk digital yang dimaksud antara lain jasa digital, konten digital, dan lain sebagainya.

Sementara itu, kesepakatan G7 terkait dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% dinilai akan menguntungkan India. Hal ini dikarenakan India masih dapat mempertahankan pengenaan pajak khusus untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Dengan pajak minimum 15%, India masih bisa mempertahankan beberapa insentif pajak yang telah diberikan untuk menarik investasi," ujar AKM Global Tax Partner Amit Maheshwari seperti dilansir businesstoday.in.

Sekadar informasi, India mengenakan tarif pajak sebesar 22% atas perusahaan domestik dan terdapat pula pengenaan pajak khusus sebesar 15% untuk perusahaan manufaktur baru.

Saat ini, negosiasi skema pajak digital dan pajak korporasi minimum global antara negara-negara G20 dan negara anggota Inclusive Framework dalam pembahasan proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) masih berlangsung.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pada proposal Pillar 1, OECD mendorong adanya realokasi hak pemajakan atas penghasilan korporasi digital multinasional kepada yurisdiksi pasar agar penghasilan tetap bisa dipajaki meski korporasi tidak memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi pasar.

Melalui proposal Pillar 2, terdapat rencana pengenaan tarif pajak korporasi global minimum guna mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau biasa disebut dengan base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan