DISRUPSI TEKNOLOGI

Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Impor Barang e-Commerce Makin Marak, Jokowi: Indonesia Kecolongan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia kebanjiran barang impor lantaran masih belum mampu mengantisipasi perkembangan perdagangan elektronik, terutama terkait dengan social commerce.

Mantan wali kota Solo tersebut mengatakan perkembangan teknologi informasi harus diantisipasi segera mungkin oleh pemerintah. Bila tidak, Indonesia hanya akan menjadi konsumen dan pasar akan dibanjiri oleh barang impor.

"Saya kaget kemarin setelah rapat. Hanya dalam waktu bulan saja, saya tidak usah sebutkan aplikasi apa, sudah 123 juta orang masuk ke aplikasi itu. Pembeliannya masif sekali. Artinya, perilaku konsumen kita sudah dipegang, dan kita terlambat," katanya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Jokowi menuturkan Indonesia perlu menyiapkan aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, hingga keamanan data. Tanpa regulasi, sambungnya, Indonesia hanya akan menjadi pasar dan rawan menjadi korban praktik predatory pricing.

"123 juta tadi itu hanya konsumen dan 90% barangnya itu barang impor dan harganya sangat murah, bahkan ada baju yang dijual Rp5.000. Artinya, ada predatory pricing. Bakar uang, yang penting bisa menguasai data dan perilaku. Ini semua kita harus ngerti," ujarnya.

Jokowi memandang fenomena itu seharusnya menjadi alarm bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan digital. Bila terlena dan tidak bersiap, lanjutnya, Indonesia terancam bakal terjajah secara ekonomi.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

"Jangan mau kita terkena kolonialisme era modern. Kita tidak sadar, tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya [baju] masih Rp5.000. Begitu semua sudah masuk, beli ini, sudah ketagihan, baru dinaikkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia setidaknya telah menerbitkan 2 regulasi terkait dengan perdagangan elektronik guna merespons perkembangan baru-baru ini, yaitu Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Lewat Permendag 31/2023, pemerintah melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi dan juga menetapkan harga minimum senilai FOB US$100 atas barang yang diimpor lewat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Dengan demikian, hanya barang dengan nilai FOB US$100 per unit atau lebih yang bisa diimpor langsung melalui e-commerce ataupun PPMSE lainnya.

Lebih lanjut, PMK 96/2023 juga mewajibkan PPMSE, yakni retail online dan marketplace untuk bertukar data katalog dan invoice elektronik dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kewajiban ini berlaku atas PPMSE dengan kiriman lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi