ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi e-Faktur 3.0, Pengkreditan Bisa per 1.000 Pajak Masukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 12:32 WIB
Implementasi e-Faktur 3.0, Pengkreditan Bisa per 1.000 Pajak Masukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang ditampilkan oleh sistem dalam fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0. Setiap tampilan halaman memuat sebanyak 1.000 data pajak masukan.

“Pengkreditan pajak masukan pada menu prepopulated pajak masukan dapat dilakukan per 1.000 pajak masukan,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut.

Terkait dengan total jumlah pajak masukan, DJP mengatakan untuk saat ini, PKP hanya dapat mengetahui 1.000 pajak masukan per tampilan fitur prepopulated. PKP dapat melakukan konfirmasi jumlah pajak masukan yang akan dikreditkan dengan data internal yang dimiliki.

“Untuk selanjutnya di-klik halaman sesuai jumlah pajak masukan dimaksud. Akan segera release menu download prepopulated pajak masukan dan prepopulated PIB (pemberitahuan impor barang) pada e-Faktur web based,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, PKP penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli. Pembatalan mensyaratkan persetujuan dari PKP pembeli. Simak artikel ‘Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya’.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 September 2020 | 12:52 WIB

apakah di kota batam provinsi kepulauan riau bisa kena PKP, sedangkan di batam masuk wilayah free trade zone (FTZ)??? terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global