Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli.
Dalam laman resminya, DJP menegaskan jika PKP pembeli sudah melaporkan pajak masukan, PKP penjual dapat membatalkan faktur pajak yang diterbitkannya setelah mendapatkan persetujuan oleh PKP pembeli.
“Pembatalan faktur pajak oleh PKP penjual atas faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan faktur pajak dimaksud oleh PKP pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP penjual,” jelas DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).
Namun demikian, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan secara sepihak – tanpa pemberitahuan ke PKP Pembeli – sebelum dikreditkan, tidak akan tersedia pada menu prepopulated pajak masukan. Dengan demikian, faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.
DJP menegaskan pada saat ini, belum tersedia notifikasi khusus terjadinya pembetulan atau penggantian faktur yang dilakukan oleh lawan transaksi. Kondisi ini, sambung DJP, dikarenakan aplikasi yang ada masih menggunakan desktop.
“Saat ini belum ada notifikasi real time karena aplikasinya masih menggunakan desktop sehingga tidak memungkinkan memberikan push notifikasi,” imbuh DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak ‘Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data’.
Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif’. (kaw)